Persiapkan Diri Menjelang LSP-P1
Hallo bertemu lagi
dengan WidyataGraphic ^^
Hemm ngga kerasa ya udah
mau lulus hihi..
Biasanya di sekolah
kejuruan ada UKK atau Ujian Kompetensi Kejuruan, dan sekarang hampir 200 SMK di
Indonesia menggantikan UKK itu menjadi LSP P1.
Nahh, pasti banyak ya
yang belum tau apa sih LSP itu? apa sih fungsinya? dan lain sebagainya. Di
Widyatagraphic akan membahas tentang LSP. yuk simakkkk ^^
Pengertian LSP
LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)
adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi
dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) untuk mencari anak-anak SMK yang
siap bekerja agar mendapat lisensi bertuliskan KOMPETEN untuk nantinya membantu
dalam melamar pekerjaan yang sesuai dengan kompetensi disertifikat tersebut.
Lisensi diberikan melalui proses akreditasi BNSP yang menyatakan bahwa LSP yang
bersangkutan telah memenuhi syarat untuk memenuhi kegiatan sertifikasi profesi.
Fungsi dan Tugas LSP
LSP memiliki beberapa fungsi dan tugas diantaranya :
- Membuat MUK (Materi Uji Kompetensi)
- Menyediakan tenaga penguji (Assessor)
- Melakukak asesmen
- Menyusun kualifikasi yang mengacu pada KKNI
- Menjaga kinerja Assesor dan TUK
- Pengembangan Skema Sertifikasi
3. Wewenang
LSP
LLSP mempunyai wewenang yaitu :
- Menetapkan biaya kompetensi
- Menerbitkan sertifikasi kompetensi
- Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi
- Menetapkan dan memverifikasi TUK
- Memberikan sanksi kepada Assesor atau TUK bila melanggar peraturan
- Mengusulkan standar kompetensi baru
Nah, sekian yang bias diinformasikan oleh
Widyatagraphic^^
Selamat Beraktifitas^^
Komentar
Posting Komentar